Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP) merupakan salah satu aktivitas strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bertujuan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dan pelayanan publik. Melalui proses pengadaan yang baik, pemerintah dapat memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang dibelanjakan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Di Indonesia, pengadaan barang dan jasa pemerintah telah mengalami berbagai transformasi signifikan, mulai dari sistem konvensional hingga penerapan digitalisasi melalui Katalog Elektronik dan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Transformasi ini bertujuan meningkatkan transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan mendorong partisipasi pelaku usaha dalam pengadaan pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN atau APBD, yang prosesnya dimulai sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Pengadaan tidak hanya berfokus pada proses pembelian, tetapi juga mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap hasil pengadaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar